





























Sosialisasi KTR di Lingkungan Puskesmas Boyolali II

Kamis, 01 September 2022 telah dilaksanakan penyuluhan dalam gedung di ruang tunggu Pendaftaran Puskesmas Boyolali II. Pada kesemapatan kali ini, penyuluhan disampaikan oleh petugas promosi kesehatan dan ilmu perilaku dengan tema "Penerapan KTR di Lingkungan Puskesmas". Petugas menyampaikan bahwa ada lingkungan Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat dengan kawasan KTR. Kawasan KTR yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau, Hal tersebut berdasarkan Perda No 03 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tempat mana saja yang termasuk KTR antara lain yaitu :
- Tempat Sarana Kesehatan;
- Tempat Proses Belajar Mengajar;
- Tempat Kegiatan Anak;
- Tempat Ibadah;
- Angkutan Umum;
- Tempat Kerja;
- Tempat Umum;
- Tempat Olah Raga;
- tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati
Puskesmas merupakan salah satu tempat fasilitas kesehatan, maka dari itu petugas menyampaikan bahwa di lingkungan Puskemas tidak boleh ada yang merokok, mengedarkan rokok maupun memperjual belikan rokok. Apabila ada pengunjung yang melanggar peraturan maka akan ditegur oleh petugas kesehatan kami. Petugas juga memberitahukan letak himbauan untuk tidak merokok di Puskesmas. Semoga dengan diberikannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pengunjung dan masyarakat untuk tidak merokok di lingkungan Puskesmas.