





























VAKSINASI COVID-19 BAGI IBU HAMIL

Vaksin COVID-19 dibutuhkan setiap orang untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Namun, faktanya tak semua orang bisa atau diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Bahkan sebelum terbitnya surat edaran mengenai rekomendasi pemberian vaksinasi tersebut, ada simpang siur berita mengenai pemberian vaksin bagi ibu hamil berbahaya atau memiliki risiko lainnya. Padahal Ibu hamil atau biasa disebut Bumil merupakan salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Guna melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Berdasarkan surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat.
Puskesmas Nogosari pada Selasa, 24 Agustus 2021 mulai melakukan pemberian vaksinasi bagi ibu hamil. Pemberian vaksinasi dosis pertama sendiri dilakukan pada trimester kedua kehamilan sedangkan pada dosis kedua diberikan dengan menyesuaikan interval dari jenis vaksin yang digunakan. Jika saat mendaftarkan diri usia kandungan kurang dari 13 minggu maka vaksinasi ditunda.
Fungsi dari vaksinasi bagi ibu hamil sendiri sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 juga menekan jika suatu saat tertular COVID-19 akan mengurangi gejala berat si penderita, vaksinasi sendiri berguna sebagai peningkatan imunitas tubuuh.