





























Satgas Covid Kec. Andong ` Pembubaran Hajatan`

Pada hari ini, kamis 18 feb 2021 satgas covid kec.Andong membubarkan dengan paksa pada suatu acara hajatan yang sedang digelar oleh salah satu warga desa Pakel. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Pemilik acara hajat sudah diberikan rekomendasi dalam pelaksanaan hajatan sebagaimana ijin yg diajukan, satgas covid telah memediasi dan mengeluarkan ijin penyelenggaraan acara yg dimaksud dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan telah disanggupi oleh pemilik hajat. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata masih nekat menyelenggarakan acara yang tidak sesuai dengan kesanggupan di mana acara tersebut cukup besar, ramai, banyak tamu undangan dan dilengkapi dengan acara hiburan. Atas kejadian tersebut, maka dengan terpaksa satgas covid kec. andong membubarkan acara tersebut pada saat acara sedang berlangsung, melalui pendekatan yang baik, sehingga pembubaran acara tersebut tidak menimbulkan masalah dan kendala bagi kedua belah pihak.