





























PENEGAKAN YUSTISI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN (MASKER)

SEBAGIAN besar masyarakat masih menganggap sepele serangan mematikan virus korona sehingga tindakan sanksi harus diberlakukan. Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (Protkes) tidak memakai masker dan bergerombol menjadi sasaran utama operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Koramil, Kepolisian, Kecamatan dan Puskesmas pada 3 Desember 2020 di sepanjang jalan Kacangan-Andong. Sebelum dilakukan operasi sudah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan di temapt-tempat umum seperti terminal, warung makan, masjid dll.
Masih rendahnya kesadaran terlihat pada hasil operasi ini masih ditemukan pengguna jalan yang tidak memakai masker kurang lebih sekitar 20 pengguna jalan yang terjaring dan kedapatan tidak memakai masker dalam durasi waktu 60 menit razia dilakukan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah berupa sanksi sosial yaitu mengucap pancasila menyanyikan lagu indonesia raya dan membersihkan area setempat dan bagi yang tidakberkenan dikenai saknsi sosial bisa membayar denda sebesar Rp. 50.000,-
Pemerintah kecamatan Andong tidak henti-hentinya selalu mensosialisasikan protokol kesehatan dan penertiban bagi pelanggar prokes.